Pendapatan Asli Desa (PAD) adalah kelompok pendapatan asli Desa yang terdiri atas jenis hasil usaha, hasil aset, swadaya, partisipasi dan gotong royong; dan pendapatan asli Desa lain. Bagi Bumdes PAD dapat diartikan sebagai hasil usaha Desa yang antara lain diperoleh dari bagi hasil BUM Desa. PAD ini dihitung sesuai persentase pembagian yang ditetapkan dalam Musyawarah Desa saat membahas AD ART Bumdes. Karena PAD ditentukan oleh pendapatan usaha di masing-masing unit usaha Bumdes, maka PAD secara berkala akan mengalami kenaikan dan penurunan.
Meski demikian, besarnya angka PAD tidak dapat ditentukan jumlahnya di masing-masing Bumdes karena setiap Bumdes memiliki modal usaha yang berbeda sehingga sangat mungkin sekali berbeda pula hasil PAD nya. Di sisi lain, setiap desa juga memiliki kebijakannya sendiri untuk memberikan suntikan modal kepada Bumdesnya. Oleh sebab itu, besar-kecilnya modal yang diberikan pemerintah desa kepada Bumdes tentu akan mempengaruhi laba-rugi sebuah usaha.
Biasanya jumlah PAD yang besar menunjukkan Bumdes yang maju karena secara sederhana dapat memberikan bagi hasil yang besar kepada pemerintah desa. Dan biasanya juga jumlah PAD adalah sebagian persentase yang ditentukan dalam Musdes setelah dibagi dengan lainnya seperti 25% PAD, 10% Penasihat, 25% Pelaksana Operasional, dst. Jadi misal sebuah Bumdes mampu menyetorkan PAD sebesar 50 juta, maka bisa diasumsikan pendapatan bersihnya adalah 200 juta. Demikianlah hitungan sederhananya.
Tetapi ada yang perlu diperhatikan dan jangan sampai salah oleh pengurus Bumdes, bahwa besarnya PAD belum tentu menunjukkan sehatnya unit yang dikelola Bumdes. PAD harus dihitung secara menyeluruh dengan mengkalkulasi biaya operasional, penyusutan barang, dan beban-beban lainnya. Kesalahan yang sering terjadi adalah pendapatan bersih Bumdes dihitung berdasarkan persentase pendapatan yang dipotong biaya operasional setiap bulan saja, tanpa mengkalkulasi biaya penyusutan barang atau aset tetap yang dimiliki Bumdes. Perhitungan yang sederhana tersebut mungkin akan aman-aman saja untuk sementara waktu sehingga bisa menunjukkan sebuah unit usaha selalu menghasilkan profit yang besar. Tetapi jika laporan keuangan dilakukan secara menyeluruh terkait total aset yang dimiliki Bumdes maka akan kelihatan bahwa Bumdes mungkin sekali mengalami kerugian karena aset rielnya menurun.
Contoh yang sederhana adalah misalnya Bumdes memiliki aktiva tetap berupa kendaraan, maka perhitungan biaya operasionalnya tentu tidak hanya dihitung dari beban harian dan bulanan seperti biaya perawatan kendaraan dan gaji karyawan, tetapi juga harus menghitung beban pajak tahunan, beban pajak lima tahunan, sekaligus beban penyusutan kendaraan. Setelah semua beban tersebut, maka pendapatan bersih dapat diakumulasikan dan menjadi PAD.
Di sisi lain, Bumdes juga memiliki biaya operasional kelembagaan yang menjadi kegiatan pelaksana operasional dalam mengelola Bumdes. Biaya operasional organisasi ini pastinya juga akan mempengaruhi laba rugi Bumdes yang otomatis juga mempengaruhi PAD untuk desa. Demikianlah bahwa PAD harus dihitung secara rinci dan komprehensif.
0 Komentar